JIKA kita melihat televisi seringkali kita melihat perempuan yang mengindahkan alisnya. Ada yang alisnya ditipiskan dan ditimpa dengan kosmetik, tau jenis lain hingga muncul pula istilah sulam alis. Tahukah Ukhti, bagaimana Islam memandang hal itu? Apakah kita sebagai seorang muslimah boleh menipiskan alis?
Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari menyebutkan bahwa,
“Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.”
Ini adalah salah satu cara berhiasa yang berlebih-lebihan. Lebih diharamkan lagi jika mencukur alis ini dilambangkan seagai symbol peremupuan nakal. Akan tetapi
mazhab Hambali membolehkan perempuan mencukur rambut diwajah jika seizin suami, karena itu adalah bagian dari berhias. Berlaianan dengan Imam Nawawi yang menyebutkan mencukur rambut dahi itu tidak boleh sama sekali, mengatakan bahwa hal itu bukanla bagian dari berhias.
Imam Thabrani meriwayatkan istri Abu Ishak, bahwa suatu hari dia pernah datang ke rumah Aisyah. Istri Abu Ishak waktu itu masih gadis dan masih seang kecantikan. Kemudian dia bertanya:
“Bagiamana hukumnya perempuan-perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?”Maka Aisyah menjawab:
“Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin.”[ds/islampos]
Sumber: Halal dan Haram/ Penulis: Yusuf Qaradhawi/penerbit: Jabal
Sumber | republished by
(YM) Yes Muslim !